PROBORNEO — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) memastikan langkah penataan tenaga non-ASN atau tenaga kontrak di daerah itu berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan kebijakan Pemerintah Pusat.
Kepala BKPSDM Kabupaten Mura, Patusiadi, menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan penataan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 66, yang mewajibkan penyelesaian penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024.
“Selain itu, juga mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2023, serta Kepmenpan Nomor 634 Tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar Seleksi PPPK bagi Tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data BKN TA. 2024,” terang Patusiadi, Rabu (16/4/2025).
Disebutkan, jumlah tenaga non-ASN di Murung Raya hingga 2024 mencapai 3.026 orang, terdiri atas 2.251 orang dengan masa kerja di atas dua tahun dan 775 orang di bawah dua tahun.
“Berdasarkan aturan, yang memenuhi syarat mengikuti seleksi PPPK tahap I dan II adalah tenaga kontrak dengan masa kerja minimal dua tahun secara terus menerus yang terdata di BKN dan database OPD,” ujarnya.
Dari total 2.251 orang yang memenuhi syarat, sebanyak 857 orang telah dinyatakan lulus PPPK tahap I dan menerima SK pengangkatan yang diserahkan langsung oleh Bupati Murung Raya pada 26 Maret 2025.
“Sisanya, sebanyak 1.394 orang saat ini tengah dalam persiapan mengikuti tes PPPK tahap II yang dijadwalkan BKN berlangsung April–Mei 2025. Setelah tes selesai, peserta yang lulus akan diusulkan menjadi PPPK penuh waktu, sementara yang tidak lulus akan diakomodasi sebagai PPPK paruh waktu,” jelas Patusiadi.
Untuk sementara, tenaga kontrak yang memiliki masa kerja dua tahun ke atas tetap diperpanjang SK-nya dan menerima gaji hingga seluruh proses penataan rampung paling lambat 1 Oktober 2025.
Sedangkan tenaga non-ASN dengan masa kerja di bawah dua tahun, sebanyak 775 orang, sesuai ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2023, tidak memenuhi syarat menjadi PPPK dan akan diberhentikan.
“Kami tegaskan langkah ini merupakan bentuk ketaatan Pemerintah Daerah terhadap aturan dan kebijakan nasional,” tutup Patusiadi. (red)



