Pemkab Murung Raya

Pemkab Murung Raya Terbitkan SE Terkait Pengaturan Usaha Selama Ramadan dan Idulfitri 1446 H

Gambar Whatsapp 2025 04 26 Pukul 05.44.31 10d33de5

PROBORNEO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) melaksanakan sosialisasi Surat Edaran (SE) Bupati Murung Raya Nomor 100.3.4.2/56/SATPOL PP DAMKAR. SE ini mengatur operasional usaha hiburan umum, restoran, warung makan, dan kedai minum selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1446 H/2025 M.

Surat Edaran yang ditandatangani oleh Bupati Murung Raya, Heriyus, pada 28 Februari 2025 ini menekankan pentingnya menjaga suasana kondusif selama Ramadan dan Idulfitri. Para pelaku usaha hiburan malam, kafe, tempat permainan biliar, serta pemilik rumah makan diminta untuk memelihara toleransi, kerukunan, dan ketertiban umum.

Pada poin kedua, SE tersebut mengatur penutupan tempat hiburan seperti diskotik, klub malam, karaoke, kafe, permainan biliar, dan sejenisnya pada hari pertama Ramadan serta mulai H-3 hingga H+2 Idulfitri.

Untuk diskotik dan klub malam, tidak diperbolehkan beroperasi selama Ramadan. Sementara itu, karaoke keluarga yang tidak menjual minuman beralkohol diperbolehkan buka hingga pukul 00.00 WIB, dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Selain itu, seluruh tempat hiburan, kafe, permainan biliar, dan rumah makan dilarang menjual minuman beralkohol selama Ramadan. Pelaku usaha juga diminta untuk tidak membuka usahanya secara terbuka, dan disarankan menjalankan usahanya secara tertutup dan terbatas.

SE tersebut juga melarang masyarakat Puruk Cahu untuk menjual dan menyalakan segala jenis petasan, termasuk meriam bambu dan kembang api dengan daya ledak tinggi.

“Kita harapkan agar masyarakat, khususnya pelaku usaha yang tercantum dalam surat edaran ini, dapat mematuhi dan melaksanakannya demi menjaga hubungan toleransi dan kerukunan di lingkungan kita,” ujar Kasatpol PP dan Damkar K. Zen Wahyu Priyatna melalui Kepala Bidang Penegakan Perda, M. Robiyannor, pada Sabtu (1/3/2025).

Pemkab Murung Raya berharap seluruh pihak dapat bekerja sama dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan selama bulan suci Ramadan dan perayaan Idulfitri. (red)