PROBORNEO – Pemerintah Kabupaten Murung Raya terus mengupayakan pendampingan maksimal kepada Desa Bahitom untuk menjadi percontohan Desa Anti Korupsi (DAK), sebuah program yang digagas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Program ini bertujuan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik, bersih, dan transparan.
Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) pada Inspektorat Kabupaten Murung Raya, Banjang, menyatakan harapannya agar Desa Bahitom dapat menjadi pelopor dalam penerapan pemerintahan yang lebih baik. Dalam acara observasi pelaksanaan perluasan percontohan DAK yang digelar di Balai Pertemuan Desa Bahitom, Banjang mengungkapkan pentingnya kolaborasi untuk menjaga transparansi dan kejujuran dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Mari kita bersama-sama menjaga transparansi dan kejujuran dalam setiap aspek pemerintahan desa,” ujar Banjang di Puruk Cahu pada Selasa (4/3/2025).
Banjang juga menekankan bahwa pengawasan dan pencegahan korupsi bukan hanya menjadi tugas aparat pengawas, namun menjadi tanggung jawab bersama seluruh masyarakat. Peran aktif dari semua pihak diperlukan untuk mewujudkan lingkungan yang bebas dari korupsi.
Kepala Desa Bahitom, Tuni, juga menyampaikan komitmennya untuk mewujudkan pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel. Ia menekankan bahwa program Desa Anti Korupsi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Sebagai Kepala Desa Bahitom, saya berkomitmen penuh untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi. Dengan adanya perluasan percontohan Desa Anti Korupsi ini, kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,” kata Tuni.
Sementara itu, Auditor Madya Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah, Hensli Kamiar, juga menyampaikan bahwa program Desa Anti Korupsi bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya korupsi. Program ini juga diharapkan dapat membangun sistem pemerintahan desa yang lebih bersih dan efektif.
“Program ini adalah langkah konkret untuk membangun budaya anti korupsi di lingkungan pemerintahan desa,” pangkasnya. (red)



