PROBORNEO – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Pemkab Mura) secara resmi menetapkan jadwal jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak selama Bulan Ramadan 1446 Hijriah. Penetapan ini dilakukan guna menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN, serta Surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 800/56/IV.1/BKD.
Pengaturan ini ditegaskan melalui Surat Edaran Bupati Murung Raya Nomor 800/91/BKPSDM tentang Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1446 Hijriah Tahun 2025.
Bupati Murung Raya Melalui Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Murung Raya, Rahmat K. Tambunan menyampaikan bahwa jadwal baru ini hanya berlaku selama bulan Ramadan dan mengatur jam kerja bagi seluruh ASN maupun tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Mura.
“Untuk instansi yang memberlakukan lima hari kerja, jam masuk kantor pada hari Senin sampai Kamis dimulai pukul 08.00 WIB, istirahat pukul 12.00 sampai 12.30 WIB, dan pulang pukul 15.00 WIB. Sedangkan hari Jumat, masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai 12.30 WIB,” ujar Rahmat, Sabtu (1/3/2025).
Sementara itu, bagi instansi yang memberlakukan enam hari kerja, yaitu Senin sampai Kamis dan Sabtu, jam masuk dimulai pukul 08.00 WIB, istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB, dan pulang pukul 14.00 WIB. Untuk hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pukul 14.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai 12.30 WIB.
Khusus untuk Rumah Sakit Umum, UPT Kesehatan, dan Satuan Pendidikan, pelaksanaan jam kerja dapat diatur tersendiri oleh masing-masing kepala perangkat daerah, dengan tetap berpedoman pada ketentuan jam kerja efektif sebanyak 32 jam 30 menit per minggu.
“Untuk menjalin kebersamaan, diharapkan kepada ASN agar tetap menciptakan suasana kondusif di lingkungan kerja masing-masing. Kepada ASN non-Muslim, diharapkan dapat menghargai rekan kerja yang sedang menjalankan ibadah puasa,” tutup Rahmat. (Red)



