Muara Teweh, 3 Juni 2026 – Dalam Gathering Badan Usaha BPJS Kesehatan di Gedung Balai Antang, Rabu (3/6/2026), Pemkab Barito Utara mengimbau perusahaan untuk lebih tertib dalam pelaporan data pekerja.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Eveready Noor, menegaskan kewajiban badan usaha untuk melaporkan upah dan data tenaga kerja secara valid melalui aplikasi E-Dabu.
Menurut Eveready Noor, akurasi data merupakan pondasi dalam menjamin hak-hak pekerja. Ketidaksesuaian data dapat berisiko menghambat akses kesehatan bagi tenaga kerja di Kabupaten Barito Utara.
Pemerintah menekankan bahwa kepatuhan badan usaha merupakan bentuk nyata tanggung jawab perusahaan kepada pekerjanya. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Program JKN.
Sinergi antara pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, dan dunia usaha dinilai sangat penting untuk memastikan sistem perlindungan kesehatan nasional berjalan optimal.
Seluruh badan usaha di Kabupaten Barito Utara diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan demi kesejahteraan tenaga kerja yang merupakan aset berharga perusahaan. (dd)



