Kalimantan TengahPemkab Barito Utara

Nakertranskop UKM Barito Utara Sosialisasikan PP Nomor 13 Tahun 2019

8d048005 9404 4f4e 9900 a57b49fba5f9

Muara Teweh, 10 Juni 2026 – Pemahaman mendalam mengenai PP Nomor 13 Tahun 2019 menjadi fokus utama Dinas Nakertranskop UKM Barito Utara dalam sosialisasi di Aula Dinas, Rabu (10/6/2026).

Kegiatan ini diikuti oleh 50 peserta yang berasal dari tujuh desa strategis di wilayah Kabupaten Barito Utara untuk menyelaraskan persepsi mengenai regulasi ketransmigrasian.

Peserta diberikan pemahaman teknis terkait mekanisme perencanaan serta pengembangan kawasan transmigrasi yang harus dijalankan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Agus Siswadi menekankan bahwa perencanaan kawasan harus dilaksanakan secara terarah, terpadu, sistematis, dan berkelanjutan untuk menghindari kendala di masa mendatang.

Regulasi ini menjadi acuan penting bagi pemangku kepentingan agar penyelenggaraan transmigrasi di daerah dapat berjalan dengan tertib dan memenuhi standar aturan pusat.

Dinas Nakertranskop UKM terus berupaya memastikan seluruh proses pengembangan kawasan transmigrasi tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang ditetapkan pemerintah. (dd)