Muara Teweh, 9 Juni 2026 – Kawasan trotoar di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Ahmad Yani, Muara Teweh, menjadi titik utama sosialisasi penataan pedagang oleh Satpol PP Barito Utara.
Dalam kegiatan yang digelar Selasa (9/6/2026), petugas memberikan edukasi kepada para pedagang agar tidak berjualan di tempat yang melanggar ketentuan.
Penyalahgunaan fungsi trotoar untuk berdagang menjadi sorotan karena dapat mengganggu kenyamanan pejalan kaki serta menciptakan ketidakteraturan di pusat kota.
Kepala Satpol PP, Suparmi A. Aspian, menegaskan pentingnya bagi pelaku usaha untuk memahami batasan ruang yang diatur dalam Perda agar tidak terjadi pelanggaran.
Sosialisasi ini diharapkan dapat mendorong kesadaran pedagang untuk berpindah ke lokasi yang lebih tepat guna mendukung terciptanya lingkungan kota yang lebih tertata.
Upaya preventif melalui pendekatan persuasif ini dilakukan agar tercipta sinergi antara pelaku ekonomi dan pemerintah dalam menjaga ruang publik yang bersih. (dd)



