Muara Teweh – Guna memastikan proyek pelebaran jalan berjalan sesuai koridor hukum, Pemerintah Kabupaten Barito Utara menggelar sosialisasi mendalam mengenai aturan pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Kegiatan ini menyasar warga yang bermukim di sepanjang Jalan Yatrosinseng, Senin (12/1/2026).
Kepala Dinas Perkimtan, Ir. H. Junaidi, menyatakan bahwa sosialisasi ini penting agar masyarakat tidak terjebak dalam spekulasi informasi. Warga perlu memahami bahwa pengadaan tanah memiliki tahapan administratif yang ketat, mulai dari penetapan lokasi hingga penilaian oleh tim independen.
“Kami ingin masyarakat paham betul prosesnya. Ada mekanisme yang melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dalam menentukan nilai kerugian, sehingga aspek keadilan tetap terjaga bagi semua pihak,” tutur Junaidi saat memaparkan materi di Aula C Setda.
Hadir dalam pertemuan tersebut para pemilik lahan yang lahannya bersinggungan langsung dengan rencana proyek. Pemerintah menjelaskan bahwa pendataan awal telah dilakukan, dan langkah selanjutnya adalah verifikasi data fisik serta yuridis atas bidang tanah yang terdampak.
Proses ini merupakan amanat perundang-undangan yang harus ditaati oleh pemerintah daerah. Dengan mengedepankan dialog, diharapkan tidak ada hambatan komunikasi antara pemerintah dan warga, sehingga proyek pelebaran jalan sepanjang 2,4 km (dua sisi) ini dapat rampung tepat waktu.
Partisipasi aktif masyarakat dalam sosialisasi ini menunjukkan kedewasaan dalam berdemokrasi dan mendukung pembangunan. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus mendampingi warga di setiap tahapan hingga proses ganti rugi selesai dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.



