PROBORNEO — Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Agustiar Sabran melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Jalan Lingkar Selatan, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rabu (4/6/2025) malam.
Sekitar pukul 19.35 WIB, di tengah perjalanan menuju Pangkalan Bun, Gubernur memberhentikan sebuah truk pengangkut crude palm oil (CPO) bermuatan 17 ton yang melanggar aturan tonase.
Dalam sidak tersebut, Gubernur didampingi Bupati Kotim Halikinnor dan Kapolres Kotim. Truk yang dihentikan diduga milik perusahaan sawit yang kerap melintas dengan muatan berlebih di jalur tersebut, sehingga mempercepat kerusakan jalan.
Tanpa ragu, Gubernur langsung menegur sopir truk dan meminta pihak perusahaan bertanggung jawab atas pelanggaran yang terjadi.
“Kasih tahu direktur perusahaannya, kalau direktur perusahaannya nggak datang, akan kami tahan terus nih,” tegas Agustiar di lokasi.
Ia juga mengingatkan tentang ancaman sanksi hukum yang bisa dikenakan sesuai ketentuan daerah.
“Akan ada sanksi. Yang pertama, Perda Nomor 12 Tahun 2012, denda Rp50 juta atau kurungan satu tahun. Tapi bukan Bapak (sopir) yang nanggung, perusahaan yang harus bertanggung jawab,” lanjutnya. (red)



