PROBORNEO – Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Hj. Siti Nafsiah, menegaskan pentingnya percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Mineral Bukan Logam (MBL) guna memperkuat tata kelola pertambangan di daerah.
Ia menolak anggapan bahwa pembahasan Raperda tersebut berkaitan dengan kasus dugaan tambang ilegal zirkon yang kini tengah ditangani aparat penegak hukum (APH).
“Kalau dulu, semasa masih berlaku Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, memang komoditas zirkon dan sejenisnya masih menjadi kewenangan kabupaten. Namun setelah lahir Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, kewenangan tersebut ditarik ke provinsi,” jelas Nafsiah, Sabtu (6/9/2025).
Ia menerangkan, melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 147 Tahun 2022, sejumlah komoditas termasuk zirkon dikategorikan ulang dari MBL biasa menjadi Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu (MBLJT).
Pengaturan lebih rinci juga sudah dituangkan dalam PP Nomor 96 Tahun 2021 dan didelegasikan melalui Perpres Nomor 55 Tahun 2022.
“Jadi kalau dikaitkan langsung dengan substansi kasus yang sedang ditangani APH saat ini, itu berbeda konteksnya,” tegasnya.
Lebih jauh, Nafsiah menyebut kasus yang mencuat saat ini lebih berkaitan dengan penyalahgunaan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
“PT IM sebenarnya memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), tetapi mereka diduga juga membeli hasil tambang zirkon dari masyarakat yang tidak jelas sumbernya. Barang itu kemudian dijual atau diekspor menggunakan dokumen perusahaan, bahkan tanpa mengurus surat angkut asal barang,” ungkapnya.
Dengan adanya Raperda MBL, lanjutnya, pemerintah daerah dapat memiliki payung hukum yang jelas untuk mengatur, mengawasi, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun masyarakat.
Menurutnya, regulasi ini bukan hanya soal aturan, tetapi juga bagian dari upaya menghadirkan transparansi, keteraturan, dan kepastian dalam tata kelola sumber daya mineral di Kalimantan Tengah. (red)


