PROBORNEO – Setelah delapan tahun tanpa perubahan, DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) akhirnya menyetujui pembaruan Peraturan Daerah (Perda) tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan serta anggota dewan.
Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 yang digelar di Ruang Gabungan DPRD Kalteng, Rabu (4/6/2025).
Seluruh fraksi DPRD, mulai dari PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, Nasdem, PKB, hingga PAN, kompak menyatakan dukungan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tersebut tanpa perdebatan berarti.
Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Muhajirin, yang juga menjadi pengusul raperda, menyampaikan urgensi revisi mengingat aturan lama yang tertuang dalam Perda Nomor 4 Tahun 2017 dinilai sudah tak relevan.
“Dinamika kerja dan tanggung jawab DPRD saat ini jauh lebih kompleks dibanding delapan tahun lalu,” ujar Muhajirin.
Ia menyebutkan, Komisi I telah melakukan studi banding ke beberapa provinsi untuk merumuskan parameter yang proporsional dan efisien, terutama terkait perjalanan dinas dan komponen hak keuangan lainnya.
Pandangan umum seluruh fraksi menunjukkan kesepahaman bahwa penguatan fungsi representasi DPRD perlu didukung regulasi yang lebih mutakhir agar kinerja kelembagaan berjalan optimal.
Sebagai penutup agenda, Sekretaris DPRD Kalteng, Pajarudinnoor, membacakan Surat Keputusan DPRD Nomor 23 Tahun 2025, yang resmi mengesahkan raperda ini untuk dilanjutkan ke tahapan legislasi berikutnya. (red)



