DPRD Barito Selatan

DPRD dan Pemkab Barito Selatan Sepakati Satu Raperda Menjadi Perda

Picture6

PROBORNEO – DPRD Barito Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) setempat menyepakati satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2017 mengenai Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan serta Barang Daerah, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kesepakatan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Barito Selatan, Senin (10/9/2025).

Wakil Bupati Barsel, Khristianto Yudha, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara eksekutif dan legislatif dalam proses pembentukan regulasi daerah itu.

“Kami mengucapkan terima kasih atas disetujuinya satu Raperda ini menjadi Perda. Kolaborasi pembentukan regulasi seperti ini harus terus diperkuat demi mendukung roda pemerintahan, percepatan pembangunan, serta pelayanan publik yang optimal bagi masyarakat,” ujar Yudha.

Ia menjelaskan, pembentukan Raperda ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 56 Permendagri Nomor 133/2018, yang menegaskan perlunya penyesuaian aturan di tingkat daerah terhadap penyelesaian tuntutan ganti rugi, khususnya bagi ASN non-bendahara dan pejabat lainnya, sesuai perkembangan regulasi terbaru.

Untuk mencegah adanya kekosongan hukum, lanjut Yudha, Pemkab Barsel telah menyusun Rancangan Peraturan Kepala Daerah terkait tata cara penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah, yang saat ini dalam tahapan harmonisasi dan fasilitasi oleh Kanwil Kemenkumham Provinsi Kalimantan Tengah dan Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah.

Sementara itu, Ketua DPRD Barsel, HM. Farid Yusran, menegaskan bahwa tahapan berikutnya, Raperda akan diajukan untuk mendapatkan nomor register dari Gubernur Kalteng, sebelum dilakukan proses evaluasi.

“Ini sesuai ketentuan Pasal 100 Permendagri Nomor 80/2015 dan Pasal 100 Permendagri Nomor 80/2015 serta Pasal 100 dalam Permendagri 80/2015 jo. 133/2018 terkait pembentukan produk hukum daerah. Setelah teregistrasi, Raperda akan dievaluasi oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat,” jelas Farid.

Rapat paripurna tersebut dihadiri Plh Sekda Barsel Ita Minarni, serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai bentuk dukungan kerja sama lintas sektor dalam penguatan payung hukum daerah.

Penetapan Perda ini diharapkan menjadi langkah penyesuaian dan penguatan tata kelola penyelesaian kerugian daerah, sekaligus bukti komitmen Pemkab dan DPRD Barsel menghadirkan aturan yang relevan, adaptif, dan berpihak pada kepastian hukum pemerintahan daerah. (red)