DPRD Barito Selatan

DPRD dan Pemkab Barito Selatan Sempurnakan Raperda RPJMD 2025–2029

Picture7

PROBORNEO – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah, bersama Pemerintah Kabupaten Barsel menggelar rapat inisiatif untuk penyempurnaan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, Senin (8/9/2025).

Ketua Bapemperda DPRD Barsel, Irawansyah, menegaskan rapat tersebut menjadi langkah evaluasi sekaligus finalisasi poin-poin perbaikan dokumen perencanaan pembangunan lima tahunan itu.

“Ini rapat inisiatif untuk mengevaluasi dan menyempurnakan raperda RPJMD. Ada beberapa poin yang perlu diperbaiki pasca-verifikasi di tingkat provinsi,” ujar Irawansyah setelah memimpin jalannya rapat.

Politisi Partai Golkar itu menyebut, Raperda sebelumnya telah diajukan untuk dievaluasi ke Provinsi Kalimantan Tengah, namun belum diregistrasi dan ditandatangani gubernur, sehingga penyempurnaan kembali perlu dilakukan di tingkat daerah.

Menurut dia, pembahasan tidak berlangsung terlalu mendalam, karena hanya menyasar revisi pada sejumlah poin penting, terutama yang menyangkut legal, sinkronisasi data dan arah kebijakan strategis.

“Kami berharap tim dari Pemkab Barsel dapat segera melakukan koordinasi lanjutan ke tim evaluasi di provinsi, agar prosesnya bisa dipercepat,” tambahnya.

Ia menekankan, RPJMD 2025–2029 bukan sekadar dokumen administratif, melainkan peta jalan pembangunan jangka menengah yang menjadi dasar pengambilan kebijakan daerah, khususnya untuk mendukung visi pembangunan di kabupaten berjuluk Dahani Dahanai Tuntung Tulus.

“Perda RPJMD ini sangat penting, karena menjadi arah kebijakan pembangunan lima tahun ke depan,” tegasnya.

Rapat yang berlangsung di ruang rapat gabungan komisi DPRD Barsel itu dihadiri sejumlah anggota dewan, sementara tim Pemkab Barsel diisi Asisten I Setda, Yoga P. Utomo, Kepala Bapperida Jaya Wardana, serta Kepala Bagian Hukum Setda Barsel.

Kesepakatan hasil rapat ini diharapkan menjadi bahan final bagi gubernur dalam proses evaluasi, sebelum Raperda ditetapkan menjadi Perda sebagai landasan kebijakan pembangunan Barsel 2025–2029. (red)