DPRD Barito Selatan

DPRD Barsel Tekankan ASN Wajib Bekerja Sesuai SOP, Target Pelayanan Publik Lebih Cepat 2026

Picture10

PROBORNEO — DPRD Barito Selatan menegaskan, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab wajib bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai langkah memperbaiki kualitas pelayanan publik dan kinerja birokrasi di tahun 2026, Selasa (8/7/2025).

Anggota DPRD barsel, Raden Sudarto, menilai, SOP bukan dokumen pajangan, melainkan panduan wajib kerja agar pelayanan ke masyarakat lebih cepat, pasti, dan tidak berbelit-belit.

“Setiap bidang kerja sudah punya SOP masing-masing. Tidak ada lagi alasan pelayanan terlambat atau berbelit,” tegas politisi PDIP itu.

Raden menyebut, penerapan SOP menghadirkan kepastian waktu layanan, alur koordinasi, biaya, persyaratan, hingga tanggung jawab antarinstansi, sehingga setiap proses terukur dan bisa dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, ASN dan perangkat daerah (PD) juga harus memahami hak, kewajiban, serta ketentuan dalam pelayanan publik, agar kerja birokrasi tepat sasaran dan tidak melenceng dari tupoksi.

“Dengan SOP, arah kerja ASN menjadi jelas dan sesuai tugas pokok fungsinya,” ujarnya.

Legislator dari Dapil I Barsel itu menargetkan, penerapan SOP secara maksimal dapat terpenuhi pada 2026, termasuk di setiap perangkat daerah, sehingga birokrasi lebih profesional, transparan, dan berorientasi melayani publik.

“Tahun 2026 harus jadi tahun pembuktian. SOP akan menunjukkan legalitas dan kualitas kerja perangkat daerah, terutama dalam pelayanan kepada publik,” pungkas Raden. (red)