DPRD Barito Selatan

DPRD Barsel Gandeng PUPR Kalteng Matangkan Ranperda RTRW 2025–2045

Dprd Kabupaten Barito Selatan (barsel) Terus Mematangkan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (rtrw)

PROBORNEO – DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel) terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk periode 2025–2045 dengan menggandeng Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Tengah.

Koordinasi tersebut dibahas dalam pertemuan yang digelar pada Rabu (5/2/2025), sebagai upaya menyelaraskan arah penataan ruang daerah dengan kebutuhan pembangunan jangka panjang.

Anggota DPRD Barsel, Ensilawatika Wijaya, mengatakan bahwa Ranperda RTRW merupakan fondasi penting dalam pengelolaan ruang wilayah agar pembangunan dapat berjalan terarah, terukur, dan berkelanjutan.

“Kami berharap dokumen RTRW ini bisa menjadi acuan strategis dalam pengembangan wilayah dan menjawab dinamika kebutuhan masyarakat di masa mendatang,” ujarnya.

Ensilawatika menambahkan, penyusunan RTRW harus mampu merespons tantangan pembangunan, mulai dari pertumbuhan penduduk, kebutuhan infrastruktur, hingga potensi wilayah, sehingga pembangunan tidak berjalan tanpa arah.

Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh pejabat Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Tengah, yang memberikan masukan teknis sekaligus dukungan dalam proses penyusunan Ranperda agar lebih matang dan sesuai dengan visi pembangunan Barsel.

“Dengan adanya regulasi tata ruang yang jelas, seluruh proses pembangunan di Barito Selatan diharapkan dapat berjalan lebih tertata, terarah, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” pungkasnya. (red/.)