DPRD Barito Selatan

DPRD Barito Selatan Sahkan Perda Kearsipan, Lisawanto: Pedoman Resmi Pengelolaan Arsip Daerah

Picture4

PROBORNEO – DPRD Kabupaten Barito Selatan resmi mengesahkan Raperda Penyelenggaraan Kearsipan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna di Buntok, Senin.

Anggota DPRD Barito Selatan, Lisawanto, menyebut aturan itu sebagai pedoman utama sekaligus kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam tata kelola arsip.

“Perda ini memberi kepastian hukum, mencakup kebijakan, pembinaan, pengawasan, dan pengelolaan arsip daerah,” kata Lisawanto di sela paripurna.

Politisi Partai Gerindra Barito Selatan itu menjelaskan, perda tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 6 ayat (3) UU Nomor 43/2009 tentang Kearsipan dan Pasal 12 ayat (2) huruf r UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan kewenangan bidang kearsipan berada di lingkup pemerintah daerah.

Lisawanto yang juga Ketua STIE Dahani Dahanai Buntok, menilai arsip merupakan fondasi data pemerintahan yang berdampak pada akuntabilitas program dan kualitas pelayanan publik.

Menurut dia, pengelolaan arsip yang tertib dan terstandarisasi akan membantu jalannya pemerintahan lebih terukur dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban kebijakan daerah.

“Kalau arsip dikelola dengan baik, pelayanan juga akan berjalan optimal. Pemerintah bisa bekerja lebih terstruktur dan akuntabel,” tegasnya.

Ia pun berharap Perda Kearsipan ini nantinya diterapkan secara maksimal oleh seluruh perangkat daerah agar sistem kearsipan di Barito Selatan berjalan tertib, aman, dan sesuai aturan perundang-undangan. (red)