Pemprov Kalteng

DLH Kalteng Bahas Solusi Perizinan Galian C

Gambar Whatsapp 2025 02 13 Pukul 17.10.13 B8b90959

PROBORNEO – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar rapat koordinasi membahas perizinan Bahan Galian Mineral Bukan Logam dan Batuan (Galian C), di Aula Dinas setempat, Rabu (12/2/2025).

Rapat ini bertujuan untuk mencari solusi bagi pemilik usaha galian C, terutama yang belum memiliki izin operasional, agar dapat beroperasi secara legal dan sesuai regulasi.

Kepala DLH Kalteng, Joni Harta, menekankan bahwa koordinasi ini menjadi langkah penting dalam memberikan pemahaman kepada pelaku usaha tambang mengenai proses perizinan yang benar dan terintegrasi.

“Dengan tertibnya perizinan galian C, kita berharap pengelolaan lingkungan yang lebih baik dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalimantan Tengah dapat terwujud,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa tambang ilegal membawa dampak buruk bagi lingkungan dan merugikan perekonomian daerah.

Oleh karena itu, pemerintah melalui DLH, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Dinas Kehutanan akan memberikan dukungan dan kemudahan dalam pengurusan izin agar usaha tambang bisa beroperasi sesuai aturan.

Di sisi lain, Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kalteng, Tarmidji, menegaskan bahwa tindakan tegas akan diberlakukan terhadap praktik pertambangan ilegal.

“Dampak negatif dari pertambangan ilegal terhadap lingkungan sangat signifikan, sehingga kepatuhan terhadap peraturan perizinan menjadi hal yang mutlak,” tandasnya.

Rapat ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas Kehutanan dan perwakilan Dinas ESDM, menandakan adanya sinergi lintas sektor dalam pengawasan dan pembinaan usaha pertambangan galian C.

Diharapkan, melalui koordinasi ini, aktivitas pertambangan di Kalteng dapat berjalan secara legal, bertanggung jawab, dan berkelanjutan, sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan. (red)