PROBORNEO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) terus memperkuat upaya perlindungan konsumen dengan melakukan pengawasan langsung terhadap layanan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Pada Senin (15/9/2025), Disperindag Kalteng bersama UPT Metrologi Legal Kota Palangka Raya melakukan pengecekan takaran bahan bakar di tiga lokasi, yakni SPBU Jalan Rajawali Km 6, SPBU Km 12 Jalan Tjilik Riwut, dan SPBU Tangkiling Km 31.
Kepala Dinas Perindag Kalteng, Hj. Norhani melalui Kepala Bidang Perlindungan Konsumen, Maskur menegaskan pentingnya pengawasan tersebut demi memastikan masyarakat mendapatkan haknya secara penuh.
“Tujuan utama kami adalah memastikan seluruh SPBU mematuhi standar yang berlaku. Konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang adil dan jujur,” katanya.
Maskur menambahkan, kolaborasi dengan UPT Metrologi Legal tidak hanya untuk memastikan kepatuhan SPBU, tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap penyedia layanan bahan bakar.
“Kami akan terus melakukan pemantauan berkala agar tidak ada praktik merugikan konsumen. Ini bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam melindungi masyarakat,” ujarnya.
Ia menekankan, ketepatan takaran bahan bakar sangat penting mengingat masyarakat sangat bergantung pada distribusi energi untuk aktivitas sehari-hari. Dengan jaminan takaran yang sesuai, konsumen merasa lebih aman dan nyaman.
Ke depan, Disperindag Kalteng berkomitmen melanjutkan pengawasan serupa secara rutin, tidak hanya di Palangka Raya, tetapi juga di berbagai kabupaten dan kota.
Hal ini diharapkan dapat menciptakan layanan SPBU yang lebih transparan, adil, dan merata di seluruh wilayah Kalteng. (red)



