Pemprov Kalteng

Disdagperin Kalteng Tertibkan LPG Subsidi Agar Tepat Sasaran

Img 20251220 Wa0007

 

PROBORNEO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) terus memperkuat pengendalian distribusi LPG bersubsidi agar tepat sasaran.

Upaya tersebut dilakukan melalui pengawasan langsung terhadap pelaku usaha di Kota Palangka Raya, Jumat (19/12/2025).

Pengawasan dilaksanakan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kalteng bersama Pertamina serta didampingi Binda Kota Palangka Raya.

Sasaran kegiatan ini adalah usaha hotel, restoran, kafe, dan laundry yang tidak diperbolehkan menggunakan LPG 3 kilogram.

Kepala Disdagperin Kalteng, Norhani, melalui Kepala Bidang Perlindungan Konsumen, Maskur, menegaskan bahwa LPG 3 kilogram merupakan barang subsidi yang peruntukannya telah diatur pemerintah.

“Hari ini kita bersama Pertamina didampingi oleh Binda Kota Palangka Raya melakukan pengawasan bersama terhadap pelaku usaha hotel, restoran, cafe, loundry dimana mrka tdk boleh menggunakan LPG 3 Kg,” kata Maskur.

Dalam pengawasan tersebut, petugas masih menemukan sejumlah pelaku usaha yang menggunakan LPG bersubsidi.

Temuan ini langsung ditindaklanjuti di lokasi sebagai bentuk penegakan aturan.

“Dilapangan kita masih menemukan usaha diatas menggunakan gas 3 kg dan lsng diberikan tindakan dgn menukar dua tabung gas 3 kg dgn tabung gas 5,5 kg,” ujarnya.

Disdagperin Kalteng berharap penertiban ini dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan penggunaan LPG.

Dengan demikian, LPG 3 kilogram diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat yang benar-benar berhak menerima subsidi. (red)