Muara Teweh – Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, memberikan gambaran utuh mengenai alur baru penyerahan aset fasilitas perumahan (PSU). Hal ini bertujuan agar masyarakat dan pelaku usaha memahami tahapan yang harus dilalui agar fasos dan fasum dapat dikelola oleh pemerintah.
Alur dimulai dari tahap perencanaan, di mana pengembang wajib mematuhi site plan yang disetujui. Setelah fisik bangunan PSU rampung, pengembang tidak bisa langsung menyerahkannya begitu saja, melainkan harus melalui proses permohonan tertulis kepada pimpinan daerah.
Tahap berikutnya adalah pelampiran dokumen administrasi dan teknis yang akan diuji keabsahannya. Di sini, kejujuran data dan kualitas fisik menjadi penentu apakah proses penyerahan bisa dilanjutkan atau harus diperbaiki.
Setelah semua proses verifikasi oleh tim teknis dinyatakan bersih dan sesuai aturan, barulah proses final yakni penandatanganan berita acara serah terima dilakukan oleh kedua belah pihak.
“Alur ini dirancang sedemikian rupa agar prosesnya transparan. Jika semua syarat terpenuhi, penandatanganan berita acara akan segera dilakukan,” jelas Bupati dalam sidang paripurna tersebut.
Dengan kejelasan alur ini, diharapkan tidak ada lagi keraguan bagi pengembang untuk segera menyerahkan kewajibannya, sehingga masyarakat dapat segera menikmati layanan perbaikan dan pemeliharaan dari pemerintah daerah.



