PROBORNEO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menanggung iuran jaminan kesehatan bagi sekitar 650 ribu jiwa masyarakat kurang mampu melalui skema BPJS Kesehatan.
Kebijakan tersebut ditempuh untuk memastikan kelompok rentan tetap memperoleh akses layanan kesehatan tanpa terbebani biaya bulanan.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalteng, Suyuti Syamsul, menyampaikan bahwa pembiayaan iuran dilakukan langsung oleh pemerintah provinsi agar seluruh masyarakat tidak mampu dapat terakomodasi dalam sistem jaminan kesehatan nasional.
“Sebanyak 650 ribu jiwa iurannya dibayarkan oleh pemerintah provinsi. Dengan angka itu, kita asumsikan seluruh masyarakat tidak mampu sudah terakomodasi,” ujar Suyuti Syamsul seperti dikutip pada Sabtu (28/2/2026).
Ia menegaskan, mekanisme perlindungan kesehatan tetap menggunakan skema BPJS Kesehatan sebagaimana peserta lainnya. Perbedaannya terletak pada sumber pembayaran iuran yang ditanggung pemerintah daerah.
“Skemanya tetap BPJS, hanya saja iurannya yang dibayarkan oleh pemerintah provinsi,” ungkapnya.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemprov Kalteng dalam memperkuat jaring pengaman sosial di sektor kesehatan.
Pemerintah daerah menilai keberlanjutan kepesertaan BPJS sangat penting, terutama bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi dan berisiko kehilangan akses layanan medis apabila iuran terhenti.
Sementara itu, Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, memberikan penekanan khusus kepada pemerintah kabupaten dan kota agar tidak melakukan pengurangan anggaran yang berdampak pada kepesertaan BPJS masyarakat.
“Kesehatan ini merupakan hal penting, jangan daerah memangkas BPJS untuk masyarakat, jgn BPJS yg kena efisiensi yang lain saja, kesehatan merupakan kebutuhan pokok” tegasnya.
Selain pembiayaan iuran BPJS bagi warga kurang mampu, Pemprov Kalteng juga menyiapkan skema penanganan bagi kondisi darurat.
Dalam kasus kegawatdaruratan medis dan pasien tidak memiliki jaminan kesehatan, pemerintah provinsi menyediakan anggaran pelayanan kelas III gratis di rumah sakit milik daerah, yakni RSUD dr. Doris Sylvanus, RSUD Hanau, dan RSJ Kalawa Atei.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat, sekaligus memastikan tidak ada warga kurang mampu di Kalimantan Tengah yang terhambat memperoleh layanan medis karena keterbatasan biaya. (red)



