PROBORNEO — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) memastikan tidak ada kenaikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun 2025.
Sebaliknya, tarif kedua jenis pajak tersebut justru diturunkan demi meringankan beban masyarakat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng, Anang Dirjo, mengatakan kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/6764/SJ tentang pemberian keringanan pajak kendaraan bermotor dan BBNKB.
“Tarif PKB dan BBNKB resmi diturunkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kalteng yang diterbitkan pada 24 Desember 2024. Kebijakan ini berlaku mulai 5 Januari 2025,” ujar Anang dalam rapat koordinasi virtual dari Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (2/1/2025).
Ia merinci, tarif PKB turun sebesar 0,2 persen, sementara BBNKB diturunkan lebih signifikan yakni 4 persen untuk semua jenis kendaraan.
“Penurunan tarif ini berlaku serentak dengan pemberlakuan opsen pajak kendaraan bermotor dan opsen balik nama kendaraan bermotor,” tambahnya.
Anang berharap kebijakan ini dapat mendorong masyarakat Kalteng agar lebih memilih menggunakan kendaraan dengan pelat nomor daerah sendiri.
“Kami berharap masyarakat bangga memiliki kendaraan dengan pelat Kalteng. Dengan begitu, pendapatan asli daerah dari pajak kendaraan dapat meningkat dan digunakan untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan kesejahteraan masyarakat Kalteng,” jelasnya.
Selain itu, kebijakan ini juga diambil untuk mencegah warga membeli kendaraan dari luar daerah hanya demi menghindari tarif pajak yang lebih tinggi.
Sementara itu, Plt. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri, Tomsi Tohir, dalam rapat tersebut, menegaskan agar seluruh pemerintah daerah segera menindaklanjuti surat edaran tersebut.
“Jangan sampai kebijakan ini melewati batas waktu yang telah ditentukan, yaitu 5 Januari 2025,” tegas Tomsi.
Pemprov Kalteng optimistis, kebijakan ini akan meringankan masyarakat, meningkatkan kepatuhan pajak, sekaligus memperkuat penerimaan daerah untuk mendorong pembangunan di Kalimantan Tengah. (red)



