DPRD Kalimantan Tengah

Siti Nafsiah Soroti Perusahaan Sawit Tak Penuhi Kewajiban Plasma di Katingan

580304254 1157610299829545 4705966468834440082 N

PROBORNEO – Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Daerah Pemilihan (Dapil) I, yang meliputi Palangka Raya, Katingan, dan Gunung Mas, Siti Nafsiah, menyoroti keluhan masyarakat Kecamatan Kamipang, Kabupaten Katingan, terkait belum terealisasinya kewajiban perusahaan perkebunan kelapa sawit (PBS) dalam menyediakan kebun plasma bagi warga.

Dalam kegiatan Reses Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025, Siti menerima aspirasi masyarakat yang menilai sejumlah perusahaan sawit di wilayah tersebut tidak memenuhi kewajiban penyediaan plasma minimal 20 persen, sebagaimana diatur dalam regulasi.

Menurut warga, terdapat perusahaan yang telah beroperasi lebih dari 17 tahun, namun hingga kini belum menyalurkan plasma kepada masyarakat.

Bahkan, program kemitraan dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dinilai tidak memberikan dampak berarti terhadap peningkatan kesejahteraan warga.

Kondisi ini, lanjut masyarakat, memunculkan rasa kekecewaan dan ketidakadilan ekonomi di tengah aktivitas industri perkebunan yang justru menggunakan sumber daya lokal tanpa memberikan manfaat yang sepadan bagi masyarakat sekitar.

Menanggapi hal tersebut, Siti Nafsiah menegaskan bahwa aspirasi masyarakat Kamipang merupakan bentuk tuntutan yang sah dan harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah serta pihak perusahaan.

“Berbagai hal yang telah disampaikan masyarakat merupakan bentuk hak dasar yang harus dipenuhi oleh pemerintah dan pihak terkait. Pembangunan infrastruktur jalan bukan hanya menyangkut kemudahan akses, tetapi merupakan syarat mutlak bagi percepatan pembangunan ekonomi daerah. Begitu pula dengan penyediaan fasilitas pendidikan dan pemenuhan kewajiban plasma oleh perusahaan perkebunan merupakan amanat kebijakan yang pelaksanaannya tidak boleh ditunda,” tegasnya.

Siti menilai, pelaksanaan kewajiban plasma bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga merupakan bentuk keadilan ekonomi bagi masyarakat lokal yang selama ini menjadi bagian dari ekosistem perkebunan.

Ia pun berkomitmen untuk menyuarakan persoalan ini dalam forum resmi DPRD agar pemerintah daerah dan instansi terkait dapat melakukan evaluasi serius terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya.

Dengan penegakan aturan yang tegas, Siti berharap kemitraan antara perusahaan sawit dan masyarakat tidak lagi bersifat sepihak, melainkan benar-benar membawa kesejahteraan dan keadilan bagi warga di sekitar wilayah operasional perkebunan. (red)