PROBORNEO – Anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan, Lisawanto, menyebut Raperda Penyelenggaraan Kearsipan yang disetujui bersama pada rapat paripurna di Buntok, Senin (24/11/2025), akan menjadi pedoman resmi pengelolaan arsip daerah.
“Ini kepastian hukum. Mencakup kebijakan, pembinaan, pengawasan, hingga pengelolaan arsip daerah,” ujarnya.
Politisi Partai Gerindra Barito Selatan itu menjelaskan, perda ini merupakan tindak lanjut amanat UU 43/2009 tentang Kearsipan dan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan kewenangan kearsipan menjadi ranah pemerintah daerah.
Lisawanto yang juga Ketua STIE Dahani Dahanai Buntok menilai, arsip adalah fondasi data pemerintahan yang memengaruhi pelayanan publik dan akuntabilitas kebijakan.
Menurutnya, sistem kearsipan yang tertib akan mendorong kerja pemerintah lebih terstruktur dalam perencanaan, eksekusi program, hingga pertanggungjawaban kinerja daerah.
“Kami ingin perda ini diterapkan optimal, agar arsip daerah tertib, aman, dan sesuai aturan,” tegas Lisawanto.
DPRD Barsel optimistis, regulasi baru ini akan menjadi arah pembenahan besar sektor kearsipan, serta menjamin keamanan dan tanggung jawab administrasi pemerintahan di daerah. (red)



