PROBORNEO – Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Purdiono, menegaskan status Desa Dambung di Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur (Bartim), sebagai wilayah sah Provinsi Kalteng, baik secara historis, yuridis, maupun administratif.
Ia menjelaskan, penetapan batas wilayah tersebut telah diatur dalam berbagai regulasi resmi, mulai dari Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang pembentukan Provinsi Kalteng, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002, hingga Kepmendagri Nomor 11 Tahun 1973 dan Berita Acara Persetujuan Tata Batas Wilayah tahun 1982.
“Keberadaan Desa Dambung sebagai bagian dari wilayah Kalteng juga diperkuat dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 11 Tahun 1973, serta Berita Acara Persetujuan Tata Batas Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah tahun 1982, yang ditandatangani oleh Gubernur KDH Tk. I Kalteng saat itu, W.A. Gara, dan Wakil Gubernur KDH Tk. I Kalsel, Ir. H.M. Said, disaksikan langsung oleh Mendagri Amir Machmud,” ujar Purdiono, Senin (29/6/2025).
Namun, lanjutnya, sejak terbitnya Permendagri Nomor 40 Tahun 2018, Desa Dambung secara administratif tercatat sebagai bagian Provinsi Kalimantan Selatan. Kondisi ini memicu penolakan dari masyarakat adat, khususnya suku Dayak Lawangan dan Maanyan.
“Secara historis, de facto, dan de jure, Desa Dambung jelas merupakan wilayah Kalteng. Kami akan memperkuat perjuangan yang telah dilakukan sebelumnya oleh masyarakat dan tokoh-tokoh dari Bartim,” tegasnya.
Komisi I DPRD Kalteng, kata Purdiono, segera mengagendakan rapat kerja bersama pemerintah daerah untuk membahas langkah strategis penyelesaian persoalan ini.
Ia menambahkan, pihaknya akan menggandeng Pemerintah Kabupaten Barito Timur, tokoh adat, para Demang, dan pendiri Bartim agar perjuangan ini dapat berjalan sinergis hingga ke pemerintah pusat. (red)


