PROBORNEO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika dengan mengamankan seorang pria berinisial FD (36) di kawasan Jalan Temanggung Tilung XIX, Rabu (28/8/2024).
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Aji Suseno, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB setelah pihaknya menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
“Pengungkapan kasus kami lakukan pada Rabu sekitar pukul 19.00 WIB berdasarkan hasil penyelidikan terhadap laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” ujar Aji, Kamis (29/8/2024).
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan dua paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,09 gram. Barang tersebut dikemas menggunakan bungkus makanan ringan dan ditemukan di dalam kantong jaket yang dikenakan FD.
Selain barang yang diduga narkotika, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler dan satu unit sepeda motor yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk kepentingan penyidikan.
Aji mengatakan, FD beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
Polresta Palangka Raya menegaskan penanganan perkara tersebut masih berlanjut melalui tahapan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red)



