PROBORNEO – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Agustiar Sabran terus mendorong kesejahteraan nelayan melalui Program Huma Betang Makmur.
Salah satu fokus utama program ini adalah kemudahan akses perizinan bagi nelayan, terutama dalam pengurusan Perizinan Usaha Perikanan Tangkap yang menjadi dasar legalitas dan keamanan dalam berusaha.
Mendukung visi tersebut, Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi Kalteng kembali menggelar Layanan Gerai Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di berbagai sentra nelayan pada tahun anggaran 2025.
Program ini bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah nelayan kecil dalam mendapatkan izin usaha mereka secara langsung di lokasi.
Kepala Dislutkan Provinsi Kalteng, H. Darliansjah, menegaskan bahwa layanan gerai perizinan ini merupakan strategi jemput bola guna memastikan nelayan kecil mendapatkan dokumen yang diperlukan dengan mudah dan cepat.
“Selama beberapa tahun melalui Layanan Gerai Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di sentra-sentra Nelayan Kalimantan Tengah telah terfasilitasi sebanyak 359 perizinan usaha perikanan tangkap (NIB dan E-BKP) bagi nelayan kecil, yang pastinya belum mampu menjangkau total semuanya nelayan Kalimantan Tengah,” jelas Darliansjah, Rabu (5/3/2025).
Selanjutnya, sambung Darli, pada tahun anggaran 2025 kembali dianggarkan kegiatan tersebut dengan target minimum terfasilitasi sebanyak 350 perizinan usaha perikanan tangkap bagi nelayan kecil Kalimantan Tengah.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa perizinan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari upaya pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya perikanan secara berkelanjutan.
“Melalui pelaksanaan kegiatan Fasilitasi Gerai Izin di sentra nelayan akan membantu dan memudahkan nelayan Kalimantan Tengah memperoleh dokumen yang diperlukan dalam mendukung kelancaran usaha penangkapan ikan,” tambahnya.
Dengan adanya gerai perizinan ini, nelayan tidak hanya mendapatkan kepastian hukum dalam menjalankan usahanya, tetapi juga memiliki akses lebih luas terhadap peluang ekonomi yang lebih baik.
“Sehingga akan mempermudah dan memberikan jaminan legalitas bagi nelayan kecil dalam melakukan usaha penangkapan ikan, peningkatan nilai ekonomis hasil produksi perikanan tangkap, peningkatan ketaatan aturan perundangan yang berlaku dan mendorong peningkatan produktivitas usaha perikanan tangkap yang akan memberikan nilai manfaat untuk peningkatan kesejahteraan nelayan dan keluarganya,” tandasnya. (red)



