PROBORNEO — Bertepatan dengan peringatan Hari Buruh 2025, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) membuka ruang dialog terbuka bersama mahasiswa, organisasi buruh, dan aktivis masyarakat sipil.
Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (1/5/2025), sebagai wadah menyampaikan aspirasi langsung kepada pemerintah daerah.
Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Leonard S. Ampung, bersama Plh. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Kalteng, Maskur, hadir mewakili Gubernur H. Agustiar Sabran menerima berbagai aspirasi, mulai dari permintaan kenaikan Upah Minimum Regional (UMR), revisi sistem pengupahan, hingga perlindungan bagi pekerja rumah tangga dan buruh sektor perkebunan kelapa sawit.
“Kami mewakili Bapak Gubernur H. Agustiar Sabran menerima aspirasi dari teman-teman semuanya. Kami mengapresiasi teman-teman yang sudah menyampaikan aspirasi,” ujar Maskur.
Ia menegaskan seluruh aspirasi itu akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan Pemprov dan diteruskan ke pihak terkait sebagai bahan pertimbangan kebijakan ketenagakerjaan di daerah.
“Kami dari Pemprov Kalteng akan menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan kami. Apa yang menjadi kewenangan kami akan segera ditindaklanjuti berkenaan dengan permintaan revisi UMR, dan tentunya pembahasan ini sudah dilakukan setiap tahun oleh dewan pengupahan,” jelasnya.
Maskur juga menyebut pemerintah daerah telah memperhitungkan aspek kelayakan hidup dalam menetapkan kebijakan pengupahan.
“Tentunya dalam pengupahan tersebut, kami sudah mempertimbangkan beberapa hal termasuk kelayakan hidup. Pada tahun 2025 ini, sudah ada kenaikan 6,5 persen dibanding tahun sebelumnya sebagaimana instruksi Presiden,” ungkapnya.
Selain isu upah, aspirasi nasional terkait RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) juga ditanggapi.
“Terkait UU Perlindungan PPRT, tentunya ada peningkatan perhatian di Hari Buruh tahun ini. Di Monas, aspirasi ini sudah diterima langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Beliau telah berkoordinasi dengan DPR, dan saat ini prosesnya sudah ditindaklanjuti,” terang Maskur.
Untuk persoalan perlindungan buruh perkebunan kelapa sawit, Pemprov Kalteng menegaskan komitmen pengawasan dan penegakan hukum di daerah.
“Tentang perlindungan buruh kelapa sawit, karena undang-undangnya merupakan kewenangan pemerintah pusat, maka akan kami sampaikan. Kami juga akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang melanggar hukum ketenagakerjaan,” tegasnya.
Maskur juga mengajak masyarakat aktif dalam pengawasan di lapangan.
“Peran masyarakat sangat penting. Jika ada informasi pelanggaran ketenagakerjaan, silakan sampaikan langsung kepada Dinas Ketenagakerjaan agar bisa segera ditindaklanjuti,” ucapnya.
Menutup dialog, ia menegaskan komitmen Pemprov Kalteng untuk meneruskan seluruh aspirasi yang disampaikan.
“Apa yang adik-adik sampaikan tentunya akan kami sampaikan dan laporkan kepada Pak Gubernur dalam waktu yang sesingkat-singkatnya,” tegasnya.
Maskur memastikan, visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng terus dijalankan, termasuk program prioritas di bidang pendidikan dan kesehatan dalam 100 hari kerja. (red)



