PROBORNEO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Dinas Ketahanan Pangan menyalurkan bantuan pangan bagi keluarga rentan rawan pangan di Kabupaten Pulang Pisau, Kamis (11/9/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.
Aturan tersebut mewajibkan pemerintah pusat maupun daerah memberikan bantuan pangan kepada masyarakat miskin serta kelompok rawan pangan dan gizi. Kebijakan ini juga sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalteng, Agus Candra, menjelaskan bantuan ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan pangan di wilayah rentan.
“Tahun 2025, Pulang Pisau menerima bantuan untuk tujuh desa/kelurahan dengan total 90 kepala keluarga penerima manfaat,” ujar Agus.
Rinciannya, Kelurahan Pulang Pisau (4 KK), Kelurahan Kelawa (8 KK), Kelurahan Bereng (35 KK), Desa Gohong (16 KK), Desa Anjir Pulang Pisau (4 KK), Desa Mantaren I (6 KK), dan Desa Mantaren II (2 KK).
Penyerahan bantuan secara simbolis dilakukan di Kantor Kelurahan Bereng, Kecamatan Kahayan Hilir.
Bantuan diserahkan oleh Kepala Bidang Ketersediaan Pangan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalteng, Rudy Handoko, mewakili Plt Kadis, didampingi pejabat Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Pulang Pisau serta para lurah dan kepala desa setempat.
Bantuan mencakup kebutuhan pokok, antara lain beras 5 kilogram, telur 30 butir, kacang hijau 1 kilogram, gula 1 kilogram, kornet 1 kaleng, sarden 1 kaleng, kecap 1 botol, teh celup 1 kotak, dan garam 1 bungkus. (red)



