PROBORNEO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) terus memperkuat upaya menjaga stabilitas pangan, khususnya beras, yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat.
Melalui Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (TPHP) bersama Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD), Pemprov Kalteng memastikan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang didistribusikan Bulog tidak hanya terjangkau, tetapi juga terjamin mutunya.
Langkah ini ditindaklanjuti melalui pengawasan dan pengambilan sampel beras di Gudang Perum Bulog Kanwil Kalteng, Jalan Tjilik Riwut KM 3 Palangka Raya, Selasa (30/9/2025).
Proses ini menjadi bagian penting dari penerbitan izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri (PSAT-PD) sebagai syarat distribusi beras SPHP ke masyarakat.
Kepala Dinas TPHP Kalteng, Rendy Lesmana, menegaskan bahwa jaminan mutu beras adalah kunci untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap peran negara dalam menjaga pangan.
“Dengan mutu beras yang terjamin, diharapkan masyarakat memperoleh manfaat ganda, yaitu harga yang stabil sekaligus kualitas konsumsi yang baik. Kebijakan ini tidak hanya berfungsi sebagai program intervensi pasar, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan konsumen serta wujud nyata komitmen pemerintah dalam menjamin hak masyarakat atas pangan yang aman, bermutu, dan bergizi sesuai amanat Undang-Undang Pangan,” tutur Rendy Lesmana.
Manajer Teknis OKKPD Kalteng, Ita Susilawaty, menjelaskan bahwa lembaga OKKPD memiliki peran strategis dalam menjamin mutu dan keamanan pangan segar asal tumbuhan, termasuk beras SPHP.
“Ruang lingkupnya mencakup pelaksanaan sertifikasi, pengawasan, pengendalian, pembinaan pelaku usaha, koordinasi dan sinergi, monitoring dan evaluasi pelaku usaha secara berkala berdasarkan panduan mutu dan acuan peraturan yang berlaku. Salah satunya mengawasi sertifikasi penerbitan izin edar PSAT PD Beras SPHP saat ini,” tutu Ita.
“Secara teknis jaminan mutu beras SPHP mengacu pada ketentuan yang berlaku, baik dari aspek kadar air, butir patah, derajat sosoh, maupun kebersihan beras dari benda asing. Setiap tahapan, mulai dari pengadaan, penyimpanan, hingga penyaluran, dikontrol melalui mekanisme pengawasan mutu agar beras tetap sesuai standar,” lanjutnya.
Dari sisi ketahanan pangan, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalteng juga ikut mendukung proses ini. Elen Selviana menjelaskan bahwa hasil pengujian sampel beras SPHP menjadi syarat penting penerbitan izin edar PSAT berbasis Online Single Submission (OSS).
“Laporan hasil pengujian sampel beras SPHP ini adalah salah satu komponen persyaratan penerbitan izin edar PSAT berbasis Online Single Submisson (OSS) yang wajib dipenuhi oleh pemohon. Selanjutnya proses verifikasi dan validasi dilakukan oleh petugas perizinan subsektor ketahanan pangan melalui Dinas PMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah,” jelas Elen.
Melalui kolaborasi lintas instansi ini, Pemprov Kalteng berupaya memastikan masyarakat dapat mengakses beras SPHP dengan kualitas yang terjamin. Tidak hanya menekan gejolak harga, tetapi juga memberikan perlindungan konsumen agar beras yang dikonsumsi aman, sehat, dan sesuai standar. (red)



