PROBORNEO – Staf Ahli (Sahli) Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Yuas Elko, menghadiri Entry Meeting Pemeriksaan Interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.
Kegiatan ini digelar oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalteng di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (17/2/2025).
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Yuas Elko menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari evaluasi rutin yang dilakukan setiap tahun.
“Harapannya pemeriksaan ini tidak memakan waktu lama, apalagi semua sudah dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Sementara itu, Subhan Affandi, Wakil Penanggung Jawab Tim Pemeriksa Interim LKPD Provinsi Kalteng, menjelaskan bahwa BPK akan menilai kewajaran laporan keuangan berdasarkan Prinsip Akuntansi Berlaku Umum (PABU).
“Ada empat jenis pendapat disclaimer yang BPK keluarkan berdasarkan hasil pemeriksaan LKPD, yaitu Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), Opini WDP (Wajar Dengan Pengecualian), Opini TW (Tidak Wajar), dan Opini TMP (Tidak Menyatakan Pendapat),” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pemeriksaan ini mencakup pemantauan tindak lanjut dari hasil audit sebelumnya, evaluasi efektivitas pengawasan internal, serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Selain itu, BPK akan melakukan pengujian terhadap beberapa akun penting, termasuk kas, aset tetap, belanja barang dan jasa, belanja modal, hibah, bansos, dan pendapatan daerah.
Pemeriksaan interim ini akan berlangsung dari 14 Februari hingga 14 Maret 2025. Pemprov Kalteng berharap dapat mempertahankan Opini WTP yang telah diraih selama sepuluh tahun berturut-turut, sebagai bukti pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. (red)



