PROBORNEO – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) mengikuti rapat koordinasi nasional secara daring (zoom meeting) yang membahas upaya optimalisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan khususnya di sektor jasa konstruksi. Rapat berlangsung di Aula A Kantor Bupati Murung Raya pada Kamis (13/3/2025).
Dalam rapat tersebut, hadir Sekretaris Daerah Mura, Hermon, yang didampingi oleh Kepala Inspektorat Rudie Roy, serta sejumlah stakeholder terkait. Kegiatan ini turut diikuti oleh perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan Pusat, Kementerian Pekerjaan Umum, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan Kementerian Dalam Negeri.
Rapat ini digelar sebagai bentuk tindak lanjut dari regulasi yang telah ditetapkan, termasuk Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2022. Regulasi tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Sesuai data yang dipaparkan oleh BPJS Ketenagakerjaan, cakupan kepesertaan sektor jasa konstruksi di Kalimantan Tengah baru mencapai 8,25% pada tahun anggaran 2024. Hal ini menjadi perhatian serius untuk mendorong percepatan pencapaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ).
Direktur LKPP, Padli Aris, menyampaikan pentingnya peran Gubernur, Bupati, dan Walikota dalam memastikan kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan di proyek-proyek yang bersumber dari APBD. “Seluruh pekerja proyek harus menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Padli.
Sementara itu, perwakilan Kemendagri, Wasja, mendorong pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah konkret dalam optimalisasi kepesertaan, termasuk mewajibkan penyedia jasa mendaftarkan pekerjanya dalam waktu 14 hari kerja setelah kontrak diterbitkan. Ia juga menekankan pentingnya peran Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) untuk memastikan iuran jaminan sosial tercantum dalam dokumen pengadaan.
Selain itu, pemerintah daerah diminta meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program jaminan sosial di sektor konstruksi, baik pada proyek yang dibiayai APBD, APBN, APBDes, maupun proyek non-anggaran pemerintah. (red)



