PROBORNEO – Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) mengingatkan semua pihak untuk berhati-hati dalam menyikapi penghentian sementara aktivitas sejumlah perusahaan tambang batu bara oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, menegaskan setiap kebijakan harus tetap berpijak pada aturan hukum dan sesuai kewenangan masing-masing.
“Dalam menyikapi hal ini, Komisi II menekankan pentingnya kehati-hatian dan proporsionalitas, agar setiap langkah yang ditempuh tetap berada dalam koridor ketentuan hukum serta sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak, baik di tingkat pusat maupun daerah,” katanya, Kamis (25/9/2025).
Ia menilai koordinasi pusat dan daerah menjadi faktor kunci untuk memastikan penanganan isu pertambangan berjalan transparan dan akuntabel.
“Komisi II juga menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam, khususnya di sektor pertambangan, harus dijalankan berdasarkan prinsip tata kelola yang baik, kepastian hukum, serta memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Siti Nafsiah yang juga politisi Partai Golkar itu menambahkan, kepatuhan perusahaan tambang terhadap kewajiban reklamasi pascatambang menjadi tolok ukur komitmen dunia usaha terhadap tanggung jawab sosial dan lingkungan.
“Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Komisi II akan terus mengawal isu-isu strategis di bidang pertambangan secara proporsional, dengan tetap menjunjung prinsip sinergi bersama pemerintah dan para pemangku kepentingan lainnya,” pungkasnya. (red)