PROBORNEO – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019–2022.
Keempat tersangka yang telah ditetapkan yaitu SW selaku Direktur Sekolah Dasar sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2020–2021, MUL selaku Direktur SMP, JT selaku Staf Khusus Mendikbudristek, serta IBAM selaku Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan tiga Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan sejak 20 Mei 2025 hingga 11 Juli 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya menyatakan bahwa langkah ini merupakan hasil pengembangan penyidikan atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk jenjang PAUD hingga SMA.
“Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mengarahkan ke produk tertentu, yakni ChromeOs, sehingga menimbulkan kerugian negara serta tidak tercapainya tujuan pengadaan,” jelas Harli, Selasa (15/7//2025).
Pengadaan TIK yang dimaksud bersumber dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK), dengan total nilai anggaran mencapai Rp9,3 triliun.
Dana tersebut digunakan untuk pengadaan sekitar 1.200.000 unit Chromebook, yang diperintahkan oleh pihak di Kemendikbudristek untuk dipakai secara nasional.
Namun, dalam praktiknya, penggunaan sistem operasi ChromeOs dinilai tidak optimal terutama di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) karena keterbatasan infrastruktur dan kemampuan pengguna.
“Dalam pelaksanaannya, pengadaan ini justru tidak mencapai tujuan karena ChromeOs memiliki kelemahan terutama dalam penggunaannya oleh guru dan siswa,” terang Harli.
Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun, terdiri dari penggelembungan harga item software CDM senilai Rp480 miliar dan mark-up harga laptop senilai Rp1,5 triliun.
“Kerugian tersebut dihitung dari perbedaan harga kontrak dengan harga dari principal secara ilegal (illegal gain),” jelas Harli.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 80 orang saksi dan 3 orang ahli, serta menyita barang bukti berupa dokumen dan perangkat elektronik seperti laptop, ponsel, hard disk, dan flashdisk yang berkaitan langsung dengan kasus.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan peran pihak lain yang diduga terlibat dalam proyek pengadaan yang mencederai semangat pemerataan pendidikan nasional tersebut. (red)



