Kalimantan Tengah

Implikasi KUHP–KUHAP Baru, Ditjenpas Kalteng Perkuat Layanan Tahanan

img 20260220 wa0054

 

PROBORNEO – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah (Kalteng), I Putu Murdiana, mengikuti diskusi strategis secara virtual bersama Direktorat Pelayanan Tahanan dan Anak, Kamis (19/2/2026).

Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah antisipatif menyikapi perubahan regulasi hukum pidana dan hukum acara pidana yang berdampak langsung pada penyelenggaraan pelayanan tahanan.

Diskusi tersebut digelar seiring telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kedua regulasi ini membawa perubahan mendasar dalam sistem peradilan pidana nasional, termasuk dalam aspek penahanan.

Sejumlah perubahan yang menjadi perhatian meliputi mekanisme penahanan, perpanjangan masa penahanan, pemenuhan hak-hak tahanan, administrasi penahanan, hingga penyesuaian sistem pendataan dan pelaporan.

Seluruhnya dinilai berdampak langsung terhadap tata kelola layanan di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan.

Kakanwil Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana, menegaskan bahwa perubahan regulasi tersebut harus direspons dengan kesiapan dan pemahaman yang menyeluruh oleh seluruh jajaran pemasyarakatan.

“Undang-Undang yang baru ini bukan hanya perubahan norma, tetapi juga perubahan cara kerja. Kita harus memastikan seluruh jajaran memahami substansi dan implikasinya secara utuh,” tegasnya.

Ia menambahkan, pelayanan tahanan merupakan bagian penting dari sistem peradilan pidana terpadu, sehingga setiap kebijakan baru harus diikuti langkah koordinatif yang terukur agar tidak menimbulkan kekeliruan dalam pelaksanaannya.

“Penyesuaian mekanisme penahanan dan administrasi harus dilakukan secara tertib dan akuntabel. Jangan sampai terjadi kesalahan prosedur yang berdampak pada hak-hak warga binaan maupun tahanan,” ujar I Putu Murdiana.

Dalam diskusi tersebut, turut dibahas berbagai isu teknis, antara lain harmonisasi sistem pendataan, integrasi pelaporan, serta penguatan fungsi pengawasan internal.

Langkah ini dipandang penting untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif dan selaras dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia.

Menurut I Putu Murdiana, koordinasi lintas bidang menjadi kunci utama keberhasilan penerapan regulasi baru tersebut.

“Kita harus membangun komunikasi yang solid antara bidang pelayanan tahanan, pembinaan, dan pengamanan. Sinergi ini penting agar implementasi KUHP dan KUHAP berjalan optimal di seluruh satuan kerja,” tambahnya.

Diskusi ini juga diikuti oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Leonard Silalahi beserta jajaran, yang berpartisipasi aktif dalam pembahasan.

“Langkah tindak lanjut berupa sosialisasi internal serta penguatan kapasitas petugas akan segera kita lakukan agar implementasi regulasi baru dapat berjalan efektif, tertib administrasi, serta tetap menjunjung tinggi prinsip perlindungan hak asasi manusia di Kalimantan Tengah,” pungkasnya. (red)