PROBORNEO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap korporasi pertambangan yang melanggar aturan merupakan langkah krusial untuk menjaga wibawa hukum sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat di daerah.
Hal ini menyusul langkah agresif Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang menertibkan aktivitas pertambangan batu bara milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya.
Legislator menilai, langkah tersebut menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak kalah oleh kepentingan korporasi yang mengabaikan regulasi.
Anggota Komisi II DPRD Kalteng, Sutik, menegaskan bahwa aktivitas tambang tanpa izin yang sah adalah bentuk pembangkangan terhadap hukum. Ia menyatakan dukungan penuh atas tindakan lapangan yang telah dilakukan oleh satgas.
“Kalau izin sudah dicabut tapi tetap operasi, berarti inikan pelanggaran. Makanya penindakan dari satgas sudah tepat, apalagi inikan bicara soal aturan,” tegas Sutik, baru-baru ini.
Politisi Partai Gerindra ini menambahkan, penertiban tersebut tidak boleh hanya berhenti pada penyegelan atau penghentian aktivitas fisik di lapangan.
Menurutnya, kepastian hukum harus tuntas hingga ke meja hijau guna memastikan adanya efek jera dan keadilan bagi semua pihak.
Sutik mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menginvestigasi secara mendalam serta menjatuhkan sanksi tanpa pandang bulu terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran di kawasan tersebut.
“Siapapun di belakangnya harus diberi tindak karena ada aturannya, ada pelanggaran yang dibuat, jadi sanksi harus betul-betul tegas,” ungkapnya.
Lebih jauh, Sutik mengingatkan bahwa meskipun Kalimantan Tengah terus berupaya menarik investasi sebanyak mungkin untuk menggerakkan ekonomi daerah, kepatuhan terhadap aturan lingkungan dan administrasi tetap menjadi syarat mutlak.
Ketegasan pemerintah terhadap PT AKT dianggap sebagai bentuk perlindungan bagi investor lain yang selama ini telah menjalankan bisnis secara patuh dan bertanggung jawab.
“Pusat juga ingin investasi itu semakin banyak, tetapi ada aturan-aturan yang ditaati. Karena itu kita juga sama-sama menuntut ketegasan sanksi bagi PT AKT,” pungkas Sutik.
Penegakan hukum yang konsisten ini diharapkan dapat mengembalikan tata kelola pertambangan di Kalimantan Tengah ke jalur yang benar, di mana investasi dapat tumbuh berdampingan dengan kelestarian hutan dan kepatuhan hukum yang absolut. (red)



