DPRD Kalimantan Tengah

DPRD dan Pemprov Kalteng Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

Whatsapp Image 2025 06 18 At 1.40.49 Pm 780x507

 

PROBORNEO – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Persetujuan itu ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Gubernur dan DPRD Kalteng dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun 2025, di ruang rapat paripurna DPRD Kalteng, Rabu (18/6/2025).

Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kalteng, Hj. Siti Nafsiah, dalam laporannya menyampaikan bahwa Banggar DPRD menyepakati Raperda tersebut beserta lampiran laporan keuangan.

“DPRD meminta kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk segera menindaklanjuti sesuai rekomendasi dimaksud agar capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian dapat dipertahankan pada tahun-tahun yang akan datang,” kata Nafsiah.

Baca Juga:  DPRD Soroti Penguatan Modal Bank Kalteng

Ia merinci, Pendapatan Daerah dianggarkan Rp9,22 triliun lebih dengan realisasi Rp8,33 triliun atau 90,38 persen. Sedangkan Belanja Daerah dianggarkan Rp10,22 triliun dengan realisasi Rp9,13 triliun atau 89,39 persen.

Dari capaian itu, defisit anggaran tercatat Rp796,24 miliar lebih dengan pembiayaan netto Rp1,17 triliun, dan SiLPA Rp378,61 miliar.

Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo, menyampaikan apresiasi atas dukungan DPRD selama proses pembahasan hingga persetujuan Raperda ini.

“Alhamdulillah, setelah melewati serangkaian proses pembahasan, pada forum mulia ini, telah kita lakukan penandatanganan Persetujuan Bersama atas Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2024,” ucap Edy saat menyampaikan sambutan Gubernur Kalteng.

Ia memastikan seluruh rekomendasi dan evaluasi DPRD akan menjadi acuan untuk pelaksanaan APBD yang lebih efektif di masa mendatang.

Baca Juga:  DPRD Kalteng Dukung Penuh Pembangunan Tiga Sekolah Rakyat

“Semua rekomendasi dan hasil evaluasi dari DPRD akan menjadi acuan kami, untuk meningkatkan pelaksanaan APBD ke depan, agar lebih efektif, efisien, dan akuntabel,” tambahnya.

 

Selanjutnya, Raperda tersebut akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi sebelum resmi ditetapkan. (red)