Pemprov Kalteng

Dispursip Kalteng Gandeng UPR Susun Naskah Akademik Raperda Kearsipan

15

PROBORNEO — Komitmen memperkuat tata kelola kearsipan di Kalimantan Tengah (Kalteng) terus dilakukan.

Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispursip) Kalteng resmi menjalin kerja sama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Palangka Raya (UPR) untuk penyusunan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Dispursip Kalteng, Nunu Andriani, dan Ketua LPPM UPR, Evi Veronica, di ruang kerja Kadispursip, Rabu sore (30/4/2025).

Turut hadir Sekretaris Dispursip Arthur Mukkun, Kepala Bidang Arsip Yerson, serta perwakilan LPPM UPR.

Kadispursip Kalteng, Nunu Andriani, mengapresiasi sinergi antara pemerintah daerah dan dunia akademik.

“Kami berharap melalui sinergi ini Raperda yang akan disusun dapat mendorong penyelenggaraan kearsipan yang tertib dan sesuai standar di lingkungan pemerintah daerah serta lembaga terkait,” ujarnya.

Kerja sama ini bertujuan menghasilkan naskah akademik sebagai dasar hukum penyusunan Raperda, sekaligus memperkuat sistem pengelolaan arsip yang profesional, aman, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua LPPM UPR, Evi Veronica, menyatakan kesiapan timnya dalam mengerjakan amanah tersebut dengan pendekatan akademis yang menyeluruh.

“Kami akan mengedepankan pendekatan akademis yang objektif serta melibatkan berbagai perspektif dan data, agar naskah akademik ini benar-benar mampu menjawab kebutuhan pengelolaan kearsipan di Kalimantan Tengah,” ungkapnya. (red)