PROBORNEO – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Pemkab Mura) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) terus berkomitmen meningkatkan kualitas pendidikan, termasuk dalam hal pemberian bantuan pendidikan kepada mahasiswa kurang mampu.
Menanggapi keluhan masyarakat terkait daftar penerima bantuan pendidikan tahun 2025, Kepala Disdikbud Mura, Putu Suranta, melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikbud Mura, Martono, memberikan klarifikasi terkait mekanisme penyaluran bantuan yang nilainya mencapai Rp10 juta per mahasiswa setiap tahunnya.
“Berdasarkan Perbub nomor 22 tahun 2024 BAB III Tata Cara Pemberian Bantuan Bagian Ke Satu Verifikasi Pasal 9 ada dua proses Verifikasi. Pertama oleh Camat dan kedua oleh Dinas,” kata Martono, Kamis (9/1/2025).
Ia menegaskan bahwa setiap penerima bantuan harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Bupati.
Program ini, lanjut dia, menyasar mahasiswa jenjang D-III, D-IV, dan S-1 yang berasal dari Kabupaten Murung Raya dan tergolong tidak mampu.
“Sesuai BAB I Pasal 1 ketentuan umum poin 12 penerima bantuan adalah mahasiswa tidak mampu jenjang Diploma III, Diploma IV, dan Strata 1 yang berasal dari Kabupaten Murung Raya,” beber Martono.
Martono juga menjelaskan bahwa mekanisme seleksi melibatkan koordinasi berjenjang dari tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten.
Rekomendasi awal datang dari pemerintah desa yang kemudian diverifikasi kembali oleh pihak kecamatan sesuai kuota yang telah ditetapkan, yaitu maksimal 10 orang per desa.
“Ya tentunya koordinasinya dari tingkat desa dulu, dan kami menerima rekomendasi dari pihak kecamatan masing-masing sesuai kuota 10 orang per desa dan persyaratannya sudah sesuai dengan perbub yang ada,” tambahnya.
Disdikbud berharap masyarakat dapat memahami proses yang dijalankan secara transparan dan sesuai regulasi, guna memastikan bantuan pendidikan tepat sasaran dan mampu mendorong semangat belajar mahasiswa Murung Raya. (red)



