Pemkab Murung Raya

Bupati Heriyus Serahkan LKPD 2024 ke BPK Kalteng, Tegaskan Komitmen Akuntabilitas Keuangan Daerah

Picture4

PROBORNEO – Bupati Murung Raya Heriyus, didampingi Wakil Bupati Rahmanto Muhidin, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Tengah, Jumat (4/7/2025).

Dokumen laporan keuangan tersebut diterima langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng, Dodik Achmad Akbar, di kantor BPK Kalteng.

Dalam sambutannya, Bupati Heriyus menyampaikan bahwa penyampaian LKPD merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebelum diserahkan ke DPRD, laporan tersebut harus lebih dulu diaudit oleh BPK sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Penyerahan LKPD dilakukan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujar Heriyus.

Ia menegaskan, penyusunan LKPD dilakukan secara cermat dan sesuai prinsip akuntansi agar terhindar dari kesalahan material dalam penyajian laporan keuangan. Heriyus juga menyampaikan harapannya agar Murung Raya dapat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.

“Kami berupaya maksimal agar laporan ini disusun dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta memenuhi seluruh standar pemeriksaan keuangan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Heriyus berharap BPK RI Kalteng dapat memberikan masukan dan rekomendasi konstruktif untuk peningkatan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik di masa mendatang.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah, Dodik Achmad Akbar, mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Murung Raya dalam menjaga disiplin pelaporan keuangan.

“Penyerahan LKPD ini mencerminkan kesungguhan pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab,” ujar Dodik. (red)