Pemkab Barito Utara

Terapkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, Kelurahan Lanjas Gelar Pelatihan Posyandu

img 9766

Muara Teweh – Pemerintah Kelurahan Lanjas merealisasikan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 melalui kegiatan pelatihan dan pembinaan kader Posyandu secara serentak.

Acara tersebut dipusatkan di Aula Kecamatan Teweh Tengah pada Kamis, 9 Juli 2026, dengan melibatkan ratusan kader kesehatan dari seluruh penjuru wilayah Lanjas.

Plt Lurah Lanjas, Nurfadillah, menegaskan bahwa penerapan regulasi baru ini menjadi landasan strategis untuk memperbarui standar tata kelola pos pelayanan terpadu di lingkungannya.

Pihak kelurahan mencatat ada 15 Posyandu yang aktif berpartisipasi, dengan tiap-tiap pos mendelegasikan tujuh orang kader terbaiknya dalam sesi edukasi ini.

Nurfadillah menilai penguatan kompetensi kader di lapangan merupakan kunci utama dalam menghadirkan layanan kesehatan dasar yang responsif dan tepat sasaran.

Baca Juga:  Pemkab dan DPRD Barito Utara Mantapkan Propemperda 2026, Bupati Soroti Efektivitas Regulasi

Inisiatif ini diharapkan mampu mencetak kader-kader kesehatan yang cakap, sigap, dan mampu memberikan pendampingan kesehatan keluarga secara maksimal. (dd)