PROBORNEO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya berkomitmen memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum dengan mendorong percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh desa dan kelurahan.
Langkah ini dibahas dalam Webinar Percepatan Pembentukan Posbakum se-Kalimantan Tengah (Kalteng) yang digelar secara virtual oleh Pemerintah Provinsi Kalteng bersama Kanwil Kemenkumham, Senin (11/8/2025). Pemkab Murung Raya mengikuti kegiatan tersebut dari Aula A Kantor Bupati.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng, Hajrianor, mengungkapkan bahwa hingga semester I tahun 2025 baru terbentuk 31 Posbakum, atau sekitar 1,9 persen dari total 1.574 desa dan kelurahan di Kalimantan Tengah.
“Posbakum memiliki peran penting dalam memberikan layanan hukum non-litigasi, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, dan mendukung penyelesaian sengketa berbasis restorative justice,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, menekankan bahwa pembentukan Posbakum merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkeadilan dan inklusif, sejalan dengan program prioritas nasional di bidang hukum dan HAM.
Dari Murung Raya, Kabag Hukum Setda, Rhoni K. Tumon, menyebutkan bahwa hingga saat ini 13 Posbakum telah terbentuk di beberapa wilayah, termasuk Kelurahan Saripoi, Desa Belawan, Desa Kalangkaluh, dan Desa Kerali.
“Ke depan, kami menargetkan seluruh desa dan kelurahan memiliki Posbakum agar masyarakat dapat memperoleh layanan hukum langsung di tingkat lokal,” kata Rhoni.
Ia menjelaskan, Posbakum akan melibatkan berbagai unsur masyarakat seperti kepala desa, perangkat desa, tokoh agama, tokoh adat, mantir, dan damang, sehingga edukasi dan pendampingan hukum bisa diakses lebih mudah oleh warga.
Menurut Rhoni, keberadaan Posbakum bukan hanya membantu masyarakat yang menghadapi persoalan hukum, tetapi juga menjadi wadah preventif dalam membangun budaya hukum yang sadar dan patuh aturan di Murung Raya. (red)



