PROBORNEO — Penandatanganan MoU Program Jaga Desa menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam memperkuat pengawasan dana desa. Acara berlangsung di Aula Barakati Tepian Kolam dan dirangkai dengan Rakor BPD se-kabupaten.
Wakil Bupati Felix Sonadi menghadiri acara tersebut sebagai perwakilan Bupati Shalahuddin. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa fungsi pengawasan BPD perlu diperkuat demi memastikan pembangunan desa berjalan sesuai regulasi.
Wabup menilai MoU antara Kejari dan ABPEDNAS merupakan sinergi penting untuk mewujudkan pemerintahan desa yang akuntabel. Ia mengingatkan bahwa dana desa harus digunakan secara tepat dan diawasi dengan baik.
Menurutnya, pengawasan yang dilakukan bukanlah upaya kriminalisasi, melainkan mekanisme pencegahan agar tidak terjadi penyimpangan. Pemerintah ingin memastikan manfaat dana desa benar-benar dirasakan masyarakat.
Selain itu, Wabup meminta BPD menjunjung tinggi prinsip musyawarah dalam menyelesaikan permasalahan desa. Hubungan harmonis dengan pemerintah desa menjadi faktor kunci dalam menjaga stabilitas.
Kajari Barito Utara, Fredy Feronico Simanjuntak, menegaskan bahwa Jaga Desa merupakan pendekatan pendampingan hukum untuk mendukung desa mengelola anggaran secara benar. Kejaksaan mendorong aparatur desa memahami aturan agar tidak terjerat masalah hukum.
Ia juga menjelaskan bahwa MoU ini merupakan turunan dari kesepakatan tingkat nasional antara Kemendes dan Kejaksaan RI. Dengan adanya pendampingan berkelanjutan, diharapkan perangkat desa semakin profesional.
Pemkab Barito Utara berharap kerja sama ini mendorong desa lebih mandiri, tertib administrasi, dan berorientasi pada pembangunan berbasis pencegahan hukum. (Red)



