PROBORNEO – Aliansi Organisasi Masyarakat (Ormas) Dayak Kalimantan Tengah melayangkan kecaman atas dugaan tindak kekerasan yang dialami Ketua Ormas Betang Mandau Talawang Kalteng, Kristianto D. Tunjang alias Deden beserta tiga temannya.
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Selasa (17/6/2025) di Desa Pandu Sanjaya, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Juru Bicara Aliansi Ormas Dayak Kalteng, EP. Romong, mengungkapkan insiden itu diduga terjadi di luar areal perizinan PT Gunung Sejahtera Ibu Pertiwi, anak perusahaan dari Astra Agro Lestari Group.
Dalam pernyataan resminya, Romong menyebut tindakan kekerasan tersebut diduga diperintahkan oleh AW, Humas PT Gunung Sejahtera Ibu Pertiwi, melalui sekelompok personel pengamanan mitra perusahaan.
“Tindakan tersebut termasuk penyiksaan tidak manusiawi,” tegas Aliansi di Palangka Raya, Sabtu (21/6/2025).
Selain dugaan kekerasan, sejumlah barang pribadi korban dilaporkan disita secara paksa. Di antaranya satu unit mobil, lima unit telepon seluler, dua radio HT, dan sejumlah barang berharga lainnya, termasuk penghapusan data pribadi.
EP. Romong menegaskan, berdasarkan analisis hukum, dugaan tindakan itu melanggar sejumlah ketentuan hukum pidana, seperti Pasal 170, 333, 335, dan 351 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Selain itu, pelanggaran juga dikaitkan dengan Undang-Undang ITE terkait penyitaan dan penghapusan data secara ilegal.
“Tindakan yang dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah ini jelas mencederai asas perlindungan hukum sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D dan Pasal 28G UUD 1945,” tegasnya.
Lebih lanjut, Aliansi Ormas Dayak, sambung Romong, menolak segala bentuk kekerasan dan pelanggaran hak atas kepemilikan serta menyerukan penyelidikan menyeluruh dan transparan.
“Oleh karena itu, kami meminta aparat penegak hukum di Kabupaten Kotawaringin Barat dan Pemerintah Pusat untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, serta menindak tegas semua pihak yang terlibat, dengan prinsip transparansi,” lanjutnya.
Aliansi juga mengajak lembaga perlindungan HAM untuk turun tangan memberikan pemulihan bagi korban, sejalan dengan keadilan restoratif.
Selain itu, tokoh adat Dayak dan lembaga adat se-Kalimantan Tengah menyatakan siap mengawal penyelesaian kasus ini melalui jalur peradilan adat.
“Langkah ini penting untuk mencegah terulangnya pelanggaran yang bertentangan dengan nilai budaya dan kearifan lokal kami,” kata mereka.
Pihak perusahaan dan mitranya turut didesak untuk meninjau ulang pola kerja agar senantiasa menghormati hak asasi manusia dan norma hukum yang berlaku di wilayah adat Dayak.
Adhi, salah satu anggota Ormas, menegaskan bahwa pihaknya memberi tenggat waktu kepada perusahaan untuk merespons situasi ini.
“Kita berikan jeda waktu 3×24 jam, kita akan lihat reaksinya bagaimana. Hari Selasa batas akhirnya. Ini adalah satu nasib ormas. Kalau satu ormas terciderai, ya ormas yang ada di dalam ini semua akan bereaksi,” pungkasnya.
Sementara itu, Kristianto D. Tunjang, menjelaskan awal mula kejadian tersebut. Ia menerangkan pihaknya awalnya melarang perusahaan melakukan pemanenan sawit, karena itu merupakan potensi Desa milik Desa Pandu Jaya.
Kemudian, jelas Deden, pihaknya dibawa sekelompok orang yang berjumlah kurang lebih 6 orang yang berpakaian serba hitam selama kurang lebih 4 jam ke salah satu blok yang sepi.
“Kita disana ditembakkan pistol disamping telinga kita diarahkan keatas. Ada pengancaman juga mau menimbun kita dengan alat berat, kemudian pisau dan parang. Ada pemukulan, saya juga diborgol,” bebernya.
Pihaknya, lanjut Deden, sudah melaporkan kejadian ini ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti. “Sudah kami laporkan ke Polres Kotawaringin Barat, visum juga sudah kita lakukan,” ungkapnya. (red)



