Pemprov Kalteng

Harga TBS Sawit Kalteng Naik, Capai Rp3.166 per Kg untuk Umur Tanam 10–20 Tahun

18072025120211 1

PROBORNEO – Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi petani mitra di Kalimantan Tengah (Kalteng) mengalami kenaikan pada periode I bulan Juli 2025.

Kenaikan ini diputuskan dalam Rapat Penetapan Harga TBS dan Indeks K yang digelar Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalteng, Kamis (17/7/2025), di Aula Disbun Kalteng.

Penetapan ini mengacu pada Permentan Nomor 1 Tahun 2018 dan Pergub Kalteng Nomor 64 Tahun 2023 tentang perubahan atas Pergub Nomor 64 Tahun 2020.

Harga ditentukan berdasarkan data kontrak penjualan CPO dan inti sawit dari 24 perusahaan penyuplai data untuk periode 1–15 Juli 2025.

Hasilnya, harga CPO ditetapkan sebesar Rp13.622,49 per kilogram, naik Rp276,96 dari periode sebelumnya.

Baca Juga:  Disbun Kalteng dan DPRD Kotim Perkuat Tata Kelola Kelapa Terpadu

Harga inti sawit (PK) juga naik menjadi Rp10.223,98 per kilogram, dengan indeks K sebesar 90,12 persen.

Kepala Disbun Kalteng, Rizky R. Badjuri, melalui Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (Lohsar), Achmad Sugianor, menyampaikan bahwa seluruh kategori umur tanaman mengalami kenaikan harga.

“Pada periode I bulan Juli 2025, harga TBS Sawit Kalteng mengalami kenaikan pada semua umur tanaman. Hal ini terlihat setelah dilakukan perhitungan harga dan indeks K,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa harga sawit Kalteng masih lebih baik dibandingkan provinsi tetangga.

“Bahkan harga TBS Kalteng masih lebih tinggi bila dibandingkan dengan harga yang ditetapkan oleh provinsi tetangga kita, yaitu Kalbar,” sambungnya.

Berikut daftar harga TBS untuk petani mitra pada periode I Juli 2025: Umur 3 tahun: Rp2.315,02, Umur 4 tahun: Rp2.527,12, Umur 5 tahun: Rp2.730,63, Umur 6 tahun: Rp2.810,13.

Baca Juga:  Moment Hari Jadi ke-23 Gunung Mas, Disbun Kalteng Dorong Perkebunan Berkelanjutan

Umur 7 tahun: Rp2.866,30, Umur 8 tahun: Rp2.992,76, Umur 9 tahun: Rp3.071,95, Umur 10–20 tahun: Rp3.166,20.

Sugianor menegaskan, harga tersebut merupakan standar bagi petani yang telah bermitra dengan perusahaan pemilik pabrik kelapa sawit, khususnya pola plasma.

“Harga ini wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada petani pekebun,” tandasnya.

Penetapan ini diharapkan memberikan kepastian dan perlindungan bagi para pekebun sawit di Kalimantan Tengah. (red)