Pemprov Kalteng

ESDM Kalteng Terima Kunier DPRD Kalsel, Gali Referensi Pengelolaan Air Tanah

img 20260409 wa0095

PROBORNEO – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menerima kunjungan kerja (kunker) dari Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (8/4/2026).

Pertemuan ini dilakukan guna membahas sinkronisasi regulasi terkait tata kelola air tanah di wilayah Kalimantan.

Rombongan legislator dari provinsi tetangga tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus III DPRD Kalsel, H. Mushaffa Zakir, dan disambut langsung oleh Sekretaris Dinas ESDM Kalteng, Syarippudin, didampingi tim teknis dari Bidang Geologi.

Kunjungan ini berfokus pada rencana Pemerintah Provinsi Kalsel untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah.

Langkah revisi tersebut diambil karena regulasi lama dianggap sudah tidak relevan dengan dinamika hukum terbaru di tingkat pusat.

Pansus III DPRD Kalsel menyoroti adanya perubahan mendasar pada Peraturan Menteri yang kini mengatur ketat mengenai Pelaksanaan Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah, Konservasi Air Tanah, hingga aspek pembinaan dan pengawasannya.

Dalam ketentuan terbaru, perizinan pengusahaan air tanah kini diterbitkan berdasarkan Wilayah Sungai (WS) dengan pembagian kewenangan yang lebih tegas antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Hal inilah yang menjadi poin krusial dalam diskusi agar tercipta kepastian hukum bagi para pelaku usaha dan masyarakat.

Pertemuan lintas provinsi ini dinilai memiliki nilai strategis karena Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah secara geologis berada dalam satu kesatuan ekosistem hidrologi yang sama, yakni Cekungan Air Tanah (CAT) Palangka Raya – Banjarmasin.

Melalui diskusi interaktif tersebut, kedua pihak saling berbagi informasi mengenai penyelesaian tantangan teknis, mulai dari mekanisme pengawasan di lapangan hingga langkah-langkah konservasi untuk menjaga ketersediaan air tanah di masa depan.

Sinkronisasi ini diharapkan dapat melahirkan regulasi yang tidak hanya akomodatif terhadap investasi, namun juga tetap mengedepankan aspek perlindungan lingkungan di kawasan Cekungan Air Tanah lintas provinsi tersebut. (red)