PROBORNEO – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) resmi menyerahkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk dibahas dan ditetapkan sebagai landasan hukum baru di daerah.
Penjabat Bupati Deddy Winarwan menyampaikan bahwa raperda tersebut mencakup penguatan sistem arsip dan pengakuan masyarakat hukum adat.
“Raperda terkait arsip bertujuan memperbaiki tata kelola informasi pemerintahan agar lebih tertata dan sistematis,” ujarnya usai menghadiri rapat paripurna DPRD di Buntok, Senin (3/3/2025). Regulasi ini menjadi dasar hukum pembenahan manajemen dokumen, surat, dan catatan resmi, serta memungkinkan Pemkab mengajukan formasi arsiparis ke ANRI.
Sementara raperda mengenai masyarakat hukum adat diusulkan untuk menjamin pengakuan hukum terhadap kelompok adat yang telah lama eksis di Barsel, seperti Dayak Bakumpai, Maanyan, Dusun, dan Lawangan. “Ini sejalan dengan amanat konstitusi dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, serta Permendagri Nomor 52 Tahun 2014, yang memberi dasar pengakuan masyarakat adat,” tambah Deddy.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Barsel Ideham menyatakan bahwa pembahasan lanjutan akan dilakukan sesuai prosedur. “Raperda ini akan masuk tahapan evaluasi bersama legislatif dan eksekutif, kemudian diarahkan menuju pengesahan sebagai perda,” jelasnya.
Rapat paripurna ini turut dihadiri Sekda Eddy Purwanto, anggota DPRD, kepala OPD, dan instansi terkait lainnya. (red/.)



