Pemprov Kalteng

DPMPTSP Kalteng Perkuat Pemahaman Pelaku Usaha soal Perizinan Berbasis Risiko

img 20260617 wa0010

 

PROBORNEO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus mendorong peningkatan pemahaman pelaku usaha terhadap regulasi perizinan dan pengawasan usaha.

Upaya tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan Sosialisasi Implementasi Perizinan dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) serta Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan dan Pengawasan PBBR yang digelar pada 17–19 Juni 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Provinsi Kalteng, Jalan Tjilik Riwut Km 3,5 Palangka Raya, itu diikuti sekitar 180 pelaku usaha dari berbagai sektor.

Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara hybrid, yakni melalui pertemuan tatap muka dan daring.

Kepala DPMPTSP Kalteng, Sutoyo, saat membuka kegiatan secara resmi menegaskan pentingnya pemahaman pelaku usaha terhadap sistem perizinan berbasis risiko yang kini menjadi landasan dalam proses perizinan berusaha di Indonesia.

“Kami berharap para peserta dapat menyerap setiap materi yang disampaikan agar dapat langsung diterapkan dalam kegiatan usaha masing-masing,” ujarnya.

Menurut Sutoyo, kegiatan tersebut menjadi sarana strategis bagi pelaku usaha untuk memahami standar, kewajiban, serta mekanisme pengawasan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menilai peningkatan pemahaman terhadap regulasi sangat penting guna meminimalkan berbagai kendala yang kerap dihadapi pelaku usaha, khususnya terkait kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usaha.

Selain memberikan pemahaman mengenai implementasi perizinan berbasis risiko, kegiatan tersebut juga menjadi wadah penyampaian informasi terkait kebijakan terbaru yang berkaitan dengan dunia investasi dan usaha.

Sutoyo berharap, melalui pemahaman yang lebih baik, pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan bisnis secara lebih tertib, transparan, dan sesuai regulasi sehingga mampu menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di Kalimantan Tengah.

“Hal ini selaras dengan arahan Gubernur yang merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam memperkuat tata kelola perizinan dan pengawasan usaha yang transparan, efektif, serta mendukung iklim investasi yang kondusif dan berkelanjutan,” pungkas Sutoyo.

Pemprov Kalimantan Tengah menilai penguatan tata kelola perizinan menjadi salah satu faktor penting dalam mendorong peningkatan investasi daerah.

Terlebih, pemerintah pusat menetapkan target realisasi investasi Kalimantan Tengah pada 2026 sebesar Rp26,75 triliun atau meningkat 3,1 persen dibandingkan target tahun sebelumnya.

Target tersebut mencerminkan optimisme pemerintah terhadap potensi investasi yang dimiliki Kalteng, sekaligus menjadi tantangan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk terus menciptakan kemudahan berusaha dan kepastian hukum bagi investor.

Melalui kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis tersebut, diharapkan pelaku usaha semakin siap memenuhi kewajiban perizinan dan pengawasan, sehingga mampu berkontribusi terhadap peningkatan investasi, pertumbuhan ekonomi, serta penciptaan lapangan kerja di Bumi Tambun Bungai. (red)