Pemkab Barito Utara

Barito Utara Wajibkan Salat Berjamaah di Jam Kerja Mulai November 2025

Whatsapp Image 2025 12 02 At 01.00.37

PROBORNEO —Pemerintah Kabupaten Barito Utara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/60/SETDA-KESRA/XI/2025 mengenai pelaksanaan salat fardu bagi pegawai muslim selama jam kerja. Kebijakan ini ditandatangani langsung oleh Bupati H Shalahuddin.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara. Isinya menegaskan kewajiban menyesuaikan aktivitas kedinasan ketika azan berkumandang.

Bupati meminta agar para pegawai muslim diberi kesempatan menuju masjid atau musala terdekat untuk menunaikan salat berjamaah. Kebijakan ini dianggap sebagai langkah untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan aparatur.

Selain itu, bagi unit kerja yang jauh dari rumah ibadah, bupati mengarahkan penyediaan fasilitas ibadah representatif di lingkungan kantor. Ini dilakukan agar pelaksanaan salat tetap optimal.

Pelayanan publik juga diimbau untuk tetap berjalan tertib meski pegawai melaksanakan ibadah. Hal ini menjadi perhatian karena pemerintah ingin memastikan pelayanan masyarakat tidak terganggu.

Bupati Shalahuddin menegaskan komitmen pemerintah dalam membangun aparatur yang religius dan bertanggung jawab. Menurutnya, kedisiplinan ibadah akan meningkatkan etos dan moral kerja.

Di akhir edaran, bupati berharap seluruh perangkat daerah melaksanakan aturan tersebut dengan penuh tanggung jawab. Surat edaran ini ditembuskan kepada DPRD, Forkopimda, serta unsur peradilan di Muara Teweh. (Red)