PROBORNEO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di seluruh wilayah provinsi, berlaku mulai 29 Juli hingga 20 Oktober 2025.
Penetapan status tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/288/2025, yang mencakup seluruh kawasan termasuk wilayah perizinan Perusahaan Besar Swasta (PBS) di sektor perkebunan kelapa sawit dan komoditas lainnya, serta lahan milik masyarakat.
Menindaklanjuti hal itu, Dinas Perkebunan (Disbun) Kalimantan Tengah (Kalteng) meminta seluruh PBS untuk segera mengaktifkan dan mempersiapkan Regu Brigade Kebakaran Lahan dan Kebun (KARLANBUN) serta Kelompok Tani Peduli Api (KTPA) binaan perusahaan masing-masing.
“Kami minta seluruh PBS mengambil langkah nyata dan sigap dalam menanggulangi potensi karhutla, termasuk menyiagakan personel dan peralatan sejak dini,” kata Kepala Disbun Kalteng, Rizky Ramadhani Badjuri, Jum’at (8/8/2025).
Menurutnya, perusahaan juga diwajibkan melakukan pemantauan dan patroli secara berkala di wilayah konsesi mereka, serta bersikap proaktif berkoordinasi dengan dinas perkebunan kabupaten/kota maupun provinsi.
“Sekecil apa pun kejadian Karhutla harus segera ditangani. Jangan sampai ada pembiaran, apalagi di wilayah perizinan perusahaan,” tegas Rizky.
Ia juga menekankan agar perusahaan memberikan dukungan kepada pemerintah kabupaten dan masyarakat dalam upaya pengendalian Karhutla, terutama jika kejadian berada di sekitar konsesi perkebunan.
Lebih lanjut, setiap PBS wajib menyampaikan laporan berkala mengenai upaya pengendalian Karhutla, termasuk kesiapan sumber daya manusia, sarana, dan prasarana yang dimiliki kepada Dinas Perkebunan setempat dan provinsi sesuai ketentuan.
“Kita berharap perusahaan tidak hanya menjalankan kewajiban administratif, tetapi benar-benar hadir di lapangan untuk mencegah dan menangani Karhutla secara nyata,” tutup Rizky. (red)



